Kontak Kami

Bandung: Jl. Soekarno-Hatta No.439, Kb. Lega, Kec. Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40235

Jakarta: Jl. Tebet Barat IX No.31, RT.4/RW.4, Tebet Bar., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810

Residensial:
0812-9490-5991

Bisnis:
0853-1485-1300

Category: Blog

Read More

Berkenalan dengan PLTS Atap, sebagai Solusi Penghematan dan Pemanfaatan Energi Terbarukan.

INDONESIA, DAN POTENSI ENERGI TERBARUKAN.

Keberadaan Indonesia yang berada di khatulistiwa dan merupakan negara kepulauan patut disyukuri. Karena aspek geografis ini memberikan keuntungan bagi indonesia. Salah satunya keuntungan sumber energi terbarukan yang melimpah. Energi matahari, bayu, panas bumi, dan air tersedia di Indonesia. Letak geografis ini juga membuat Indonesia hanya mengalami dua musim sepanjang tahun. Yaitu musim kemarau dan musim hujan. Hal ini menjadikan Indonesia memiliki nilai surplus sinar matahari karena mendapat sinar matahari hampir di sepanjang tahun. Oleh karena itu, maka energi surya diyakini sangat potensial untuk dikembangkan.

KOMITMEN PEMERINTAH TERHADAP ENERGI TERBARUKAN

Potensi ini juga disadari oleh pihak pemerintah. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 tahun 2013. Pada Pasal 2 Ayat 1 menyatakan bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional melalui pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan, pemerintah menugaskan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Pada tahun 2018 lalu, pemerintah semakin menunjukan komitmen nya untuk mendukung dan mencapai target penggunaan energi terbarukan sebesar 23% dari total bauran energi primer pada 2025. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) diharapkan berkontribusi sebesar 14% atau 6,4 GW dari total kapasitas 45 GW pembangkit listrik.

Komitmen tersebut secara resmi ditunjukan pemerintah melalui peraturan terbaru mengenai implementasi pemanfaatan sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero). Permen ini dimaksudkan untuk membuka peluang bagi seluruh konsumen PT. PLN (Persero) baik dari sektor rumah tangga, bisnis, pemerintah, sosial maupun industri untuk berperan serta dalam pemanfaatan dan pengelolaan energi terbarukan, khususnya energi surya.

APA ITU PLTS ATAP?

Seperti diterangkan dalam Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang selanjutnya disebut Sistem PLTS Atap adalah proses pembangkitan tenaga listrik menggunakan modul fotovoltaik yang dipasang dan diletakkan pada atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) serta menyalurkan energi listrik melalui sistem sambungan listrik konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Secara sederhana berarti dalam skala rumah tangga, konsumen PLN memasang sistem panel surya, namun penyaluran nya terintegrasi dengan sistem sambungan PLN.

BAGAIMANA MANFAAT DAN TANTANGAN PENERAPAN NYA UNTUK SKALA RUMAH TANGGA?

Walau populer sebagai salah satu sumber energi terbarukan, nyatanya di Indonesia penerapannya belum secara masive dilakukan. Di Indonesia sendiri Pembangkit Listrik Tenaga Surya dalam skala besar masih belum menjadi prioritas. Terlihat dari data Sarana Penyedia Tenaga Listrik PLN yang diterbitkan dalam Publikasi Statistik Ketenaga Listrikan Tahun 2017 PLTU masih menjadi jenis pembangkit utama, sedangkan PLTS menempati kedua terakhir. Ketersediaan lahan, instalasinya yang memang membutuhkan biaya tinggi, sampai masalah investor menjadi tantangan pada penyediaan tenaga listrik dengan energi terbarukan, terutama PLTS.

Nampaknya, hal ini disiasati pemerintah dengan menggalakan dan mengenalkan PLTS atap kepada konsumen PLN. Diharapkan 1 juta PLTS Atap 1 kwp yang dipasang secara on grid pada tahun 2023 oleh konsumen PLN. Dari sisi skala rumah tangga, PLTS Atap 1 kwp yang terpasang diharapkan bisa menghemat biaya listrik perbulan hingga minimal 30%.

Dan jika memiliki kelebihan tenaga listrik nya (excess power) maka bisa diekspor ke PLN dengan faktor pengali 65%, dimana pelanggan bisa menggunakan deposit energi untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya. Perhitungan ekspor-impor energi listrik dari Pelanggan PLTS Atap ini mulai berlaku 1 Januari 2019. (DLP) Sesuai Permen Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Sumber: https://bit.ly/2GSmiQt

C
A
L
C
U
L
A
T
O
R
Hitung Sekarang!

Daya Listrik Anda:

kW:

...

Luas Lahan Minimal:

...

Estimasi Penghematan:

...

Estimasi Harga:

...

*Harga sudah termasuk instalasi & penggantian kWh ekspor - impor di daerah Bandung & Jabodetabek.